1
1
SAMARINDA,Kilasbenua.com – Upaya dua pria menghilangkan jejak kendaraan hasil curian dengan cara merusak nomor mesin dan rangka akhirnya berbuah petaka. Aksi mereka terbongkar setelah pihak Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap keduanya sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MJ (44) dan MH (19). Berdasarkan keterangan polisi, mereka bertindak di beberapa lokasi di Kota Samarinda. Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan.
Saat kejadian, korban kehilangan motornya yang diparkir di depan kos-kosan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, mereka langsung membawanya ke tempat persembunyian.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka tidak hanya mengambil motor, tapi juga melakukan perubahan total agar identitas kendaraan tidak dikenali.
“Mereka mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg, hingga bertindak nekat merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda. Tujuannya agar motor sulit dilacak dan mudah dijual atau dipakai sendiri,” ungkap Aksarudin.
Selain memanfaatkan kelalaian korban, kedua pelaku juga diketahui menggunakan alat khusus berupa kunci T untuk membobol kendaraan di lokasi lain.
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 125, satu set kunci kontak, kunci motor, dokumen STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.
“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan agar sulit dikenali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terjerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan di kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Gr/Tmh
Sumber: Humas Polresta Samarinda