1
1
Kilasbenua.com, TENGGARONG – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026).
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, yang dinilai menjadi penentu arah pembuktian perkara.
Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan.
Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan sebelum memasuki pemeriksaan saksi dan tahapan berikutnya.
Dalam persidangan, ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, bersama Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum.
Sejumlah saksi turut dihadirkan, terdiri dari unsur pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto.
Sebelum pemeriksaan, majelis hakim memastikan seluruh saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepentingan dengan para pihak, guna menjaga objektivitas kesaksian sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam keterangannya, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin memberikan penegasan penting terkait legalitas dokumen lahan.
Ia mengakui tanda tangan dalam surat jual beli yang menjadi objek sengketa, merupakan miliknya saat menjabat.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tersebut adalah milik Saya, saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut, diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi.
Ia menjelaskan batas wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebahu Ulaq serta menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi.
Menurutnya, tidak pernah ada perubahan batas wilayah sejak ditetapkan.
“Batas Desa Lebahu Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi dan berbeda kecamatan, serta tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya.
Hal senada disampaikan mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman.
Ia menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut dan menjelaskan proses administrasi, mulai dari pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat, dan proses administrasinya sesuai prosedur jual beli,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto mengungkap bahwa lahan tersebut, pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh penggugat.
Ia juga menjelaskan bahwa, pemanfaatan lahan untuk tanaman singkong merupakan bagian dari program Pemerintah yang dilakukan di atas lahan milik penggugat.
“Tanaman singkong itu memang berada di lahan milik penggugat,” kata Totok.
Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah telah dilakukan sesuai aturan, termasuk penetapan batas wilayah kecamatan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, menilai kesaksian para saksi semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
Ia menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menunjukkan adanya dasar kepemilikan yang sah.
“Keterangan saksi hari ini memperkuat bahwa, lahan tersebut sah secara administrasi dan historis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Darmono. (Rdk)