1
1
Kilasbenua.comSAMARINDA – Nama Rana Pratiwi (RP), mantan terpidana kasus penipuan arisan online, kembali mencuat.
Ia diduga terlibat dalam praktik penipuan baru bermodus penjualan somtam atau salad Thailand (samteng) secara daring.
Sejumlah korban pun mendesak aparat kepolisian agar lebih cepat dan peka dalam menindak laporan masyarakat.
Dugaan ini mengemuka setelah beberapa warga mengaku mengalami kerugian usai bertransaksi dengan akun penjual samteng di media sosial yang disebut-sebut terkait dengan RP.
Pola yang digunakan dinilai mirip dengan kasus sebelumnya, meski nominal kerugian bervariasi.
Melisa (28), salah satu korban lama RP, mengaku pernah melaporkan kasus arisan online tersebut hingga berujung pada vonis pengadilan.
“Saya salah satu korban RP. Kasusnya sudah diproses dan dia divonis delapan bulan penjara,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Ia menceritakan, awalnya mengikuti dua slot arisan online dengan iuran Rp6 juta per bulan per nama.
Total yang ia setorkan mencapai Rp12 juta per bulan dengan iming-iming hasil lebih dari Rp220 juta.
“Di tengah jalan saya berhenti karena ada kabar dugaan penipuan. Saat minta uang dikembalikan, dia mencicil tapi tidak pernah tuntas,” ungkapnya.
Menurut Melisa, pengembalian terakhir yang diterimanya hanya Rp300 ribu. Ia pun merasa dipermainkan dan memilih melanjutkan proses hukum.
Kasus tersebut sempat memanas hingga berujung konflik pribadi. Melisa mengaku RP pernah mendatangkan sejumlah orang ke rumahnya pada malam hari.
“Sampai dua atau tiga kali didatangi, suasananya sempat ramai,” katanya.
Ia sempat melapor ke kepolisian tingkat kota, namun karena proses dinilai lamban, laporan dilanjutkan ke Polda Kalimantan Timur hingga akhirnya diproses di pengadilan.
Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum menuntut RP dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis delapan bulan.
“Jujur saya kurang puas karena hukumannya ringan,” ujar Melisa.
Ia menyebut jumlah korban dalam arisan tersebut mencapai sekitar 21 orang dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hingga kini, kata dia, tidak ada penggantian kerugian meski terpidana telah menjalani hukuman.
Kini, Melisa kembali terkejut setelah mendengar dugaan penipuan baru dengan modus penjualan samteng.
Beberapa korban baru bahkan menghubunginya untuk meminta informasi.
“Nominalnya mungkin kecil, Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi kalau korbannya banyak dan terjadi setiap hari, nilainya bisa besar,” tegasnya.
Ia menilai lambannya penanganan kasus dapat memberi ruang bagi pelaku untuk kembali mencari korban baru, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang benar-benar berjualan secara online.
“Kasihan pelaku usaha yang jujur. Orang jadi ragu belanja online tanpa toko fisik,” katanya.
Sementara itu, korban baru bernama Dewi mengaku mengalami kerugian setelah memesan somtam melalui akun Instagram. Ia tertarik karena banyaknya unggahan dan testimoni yang terlihat meyakinkan.
“Saya cari di Instagram karena keluarga lagi ingin makan somtam. Akunnya terlihat meyakinkan, jadi saya percaya,” ujarnya.
Dewi kemudian melakukan pemesanan dengan sistem pre-order dan diminta membayar penuh di awal. Namun, pesanan tak kunjung diterima.
“Awalnya bilang produksi diundur karena sakit. Tapi setelah beberapa hari tidak ada kabar, saya komplain, lalu akun saya diblokir,” katanya.
Tak lama kemudian, akun penjual tersebut menghilang. Dugaan keterkaitan dengan RP muncul setelah sejumlah warganet mengaitkannya dengan kasus lama yang pernah viral.
“Masih dugaan, tapi banyak yang mengarah ke situ,” ucap Dewi.
Ia menambahkan, rekening tujuan transfer bukan atas nama RP, melainkan pihak lain yang disebut sebagai kurir.
Para korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menunggu hingga jumlah korban semakin banyak.
Mereka menilai pola penipuan yang terus berulang dengan modus berbeda harus segera dihentikan agar tidak semakin merugikan masyarakat luas.
Penulis: