Popular Posts

Soal Dugaan Manipulasi Domisili SPMB, Diskominfo Siap Buka Log Server Jika Ada Aduan Resmi

Kilasbenua, SAMARINDA – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi maupun memvalidasi data calon peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Diskominfo hanya bertindak sebagai super administrator yang mengelola sistem dan memastikan aplikasi berjalan sesuai fungsi.

Penegasan tersebut disampaikan Suparmin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda yang membahas progres realisasi penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 serta rencana program Tahun Anggaran 2027 di Ruang Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Senin (6/7/2026).

Menurut Suparmin, sistem SPMB telah dirancang dengan mekanisme geolokasi otomatis.

Setiap alamat yang diinput calon peserta didik akan langsung dipetakan menjadi titik koordinat (geotag) sehingga kecil kemungkinan terjadi pergeseran lokasi apabila data yang dimasukkan sesuai dengan alamat sebenarnya.

“Ketika alamat diinput, sistem secara otomatis melakukan penandaan titik geolokasi. Selama alamat yang dimasukkan benar, secara teknis titik tersebut tidak bisa digeser,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses verifikasi administrasi menjadi tanggung jawab operator sekolah dan Dinas Pendidikan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengecekan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh operator sekolah, kemudian diverlanjutkan oleh kepala sekolah sebelum divalidasi oleh Dinas Pendidikan.

“Diskominfo tidak masuk ke wilayah operasional tersebut. Kami tidak melakukan verifikasi data peserta maupun menentukan kelulusan,” tegas Suparmin.

Menanggapi adanya dugaan manipulasi data maupun lokasi domisili dalam proses SPMB, Suparmin mengatakan Diskominfo baru akan melakukan pemeriksaan apabila menerima permintaan resmi dari Tim Pengawas SPMB.

Apabila terdapat laporan yang harus ditindaklanjuti, Diskominfo akan membuka data pada server bersama Tim Pengawas untuk dilakukan audit teknis.

Ia menegaskan seluruh aktivitas dalam sistem terekam secara otomatis melalui activity log, sehingga setiap tahapan dapat ditelusuri secara rinci, mulai dari waktu pendaftaran, identitas operator yang melakukan verifikasi, hingga administrator yang mengakses sistem.

“Kalau memang ada aduan resmi dari Tim Pengawas SPMB, kami akan membuka database bersama-sama.

Semua riwayat aktivitas tersimpan dalam log sistem, sehingga bisa diketahui kapan pendaftaran dilakukan, siapa operatornya, siapa admin yang melakukan proses. Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Menurut Suparmin, hasil audit tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tim Pengawas SPMB sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan.

Diskominfo hanya menyampaikan hasil pemeriksaan teknis tanpa memiliki kewenangan menentukan status maupun hasil penerimaan peserta didik.

Ia juga memastikan aplikasi SPMB telah melalui berbagai tahapan pengujian sebelum digunakan masyarakat.

Pengujian tersebut mencakup uji fungsi aplikasi, penetration test, uji operasional, hingga simulasi penggunaan di sejumlah wilayah Kota Samarinda.

“Hasil pengujian menunjukkan tidak ada permasalahan pada sistem sebelum aplikasi dinaikkan ke tahap produksi dan digunakan saat pelaksanaan SPMB,” katanya.

Suparmin menambahkan, Diskominfo kini masih menunggu hasil kajian Tim Pengawas SPMB apabila nantinya terdapat laporan masyarakat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem maupun database aplikasi.

Ia berharap penanganan setiap laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang terekam di dalam sistem sehingga seluruh proses SPMB tetap berjalan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.(SF/YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *