Popular Posts

komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, SE., MM Soroti Mandeknya Penyerahan Sertifikat BTN Minta Keputusan Konkret

Kilasbenua.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, SE., MM., menyoroti lambannya penyelesaian penyerahan sertifikat rumah milik seorang nasabah Bank BTN yang hingga kini belum diterima, meski kredit perumahan telah lunas sejak 2011.

Hal tersebut disampaikan Iswandi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BTN dan nasabah. Senin, (13/7/2026)

Menurutnya, persoalan tersebut mencerminkan ketimpangan antara kewajiban yang telah dipenuhi nasabah dengan hak yang hingga kini belum diberikan.

Dijelaskan, nasabah mulai mengambil kredit perumahan pada 2001 dengan tenor 10 tahun dan telah melunasi seluruh kewajibannya pada 2011 Namun, hingga kini atau sekitar 15 tahun setelah pelunasan, sertifikat rumah yang menjadi haknya belum juga diserahkan.

“Kalau kita lihat konteks persoalannya, nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya selama 10 tahun, Tetapi saat menuntut haknya berupa sertifikat, justru harus menunggu hingga 15 tahun dan sampai sekarang belum selesai, Tentu ini tidak bisa dibiarkan,” Ujar Iswandi.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga terdapat persoalan administrasi di internal BTN.

Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan adanya nasabah lain dengan lokasi rumah yang berdekatan telah menerima sertifikat lebih dulu, meskipun pelunasannya dilakukan setelah nasabah yang mengadu ke DPRD.

“Artinya ada persoalan administrasi yang harus dijelaskan, Kenapa nasabah lain sudah menerima sertifikat, sementara yang bersangkutan belum juga mendapatkannya,” katanya.

Dalam RDP tersebut, nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp300 juta atas keterlambatan penyerahan sertifikat. Namun, Iswandi menegaskan Komisi II tidak membahas besaran tuntutan tersebut, melainkan fokus mendorong agar hak masyarakat segera dipenuhi.

“Kami tidak masuk pada besaran tuntutan kompensasi, Yang kami dorong adalah bagaimana hak masyarakat segera diselesaikan karena kewajibannya sudah dipenuhi sejak lama,” Tegasnya.

Meski demikian, rapat belum menghasilkan keputusan karena perwakilan BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Karena itu, Komisi II DPRD Samarinda akan kembali memanggil pihak BTN dengan menghadirkan pejabat yang memiliki otoritas, seperti Branch Manager atau pejabat lain yang dapat memberikan keputusan.

“Kami ingin keputusan yang konkret. Apa langkah penyelesaiannya, kapan diselesaikan, dan berapa batas waktunya. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” Ujarnya.

Menurut Iswandi, persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus melibatkan jajaran direksi BTN di pusat.

Namun, apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, DPRD tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan anggota DPR RI untuk memfasilitasi penyelesaian di tingkat pusat.

Terkait jadwal pemanggilan lanjutan, Iswandi mengatakan Komisi II masih berkoordinasi dengan pihak BTN agar pertemuan berikutnya dapat dihadiri oleh pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

Penulis : Tiemah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *