1
1
Kilasmedia.com, KUKAR — Proses hukum sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Jumat (17/4/2026), menggelar pemeriksaan setempat (PS) dengan menghadirkan majelis hakim langsung ke lokasi objek perkara.
Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara dokumen administrasi yang diajukan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan berlangsung di bawah pengawalan aparat penegak hukum, guna memastikan jalannya proses berjalan aman dan kondusif.
Selain majelis hakim dan panitera PN Tenggarong, sidang lapangan tersebut juga dihadiri para pihak yang bersengketa, yakni ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Anto, Darmono, dan Mahrum.
Sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memperkuat keterangan, di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat yang disebut berperan dalam proses penerbitan dokumen lahan, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, hingga Camat Kota Bangun Darat yang masih menjabat.
Kehadiran mereka dinilai penting, untuk menjelaskan riwayat serta batas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas dan kondisi lahan.
Masing-masing pihak diberikan kesempatan, untuk menunjukkan titik-titik klaim mereka sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sidang pemeriksaan setempat ini menjadi tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi secara lebih mendalam hingga menuju putusan.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyatakan fakta-fakta yang terungkap di lapangan memperkuat posisi kliennya.
Ia menilai, bukti yang diajukan pihaknya selaras dengan kondisi riil di lokasi sengketa.
“Fakta di lapangan sudah kami sampaikan sesuai data yang ada. Dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan parit sebagai batas, yang menurut kami tidak relevan,” tegasnya.
Gunawan juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi, dan menurutnya, hal tersebut memberikan gambaran objektif terhadap perkara yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Darmono selaku pemilik lahan mengaku lega setelah mengikuti proses pemeriksaan setempat.
Ia menilai kehadiran langsung majelis hakim menjadi momentum penting, untuk memperjelas persoalan yang selama ini disengketakan.
“Saya sangat menghargai pihak Pengadilan Negeri Tenggarong yang sudah hadir langsung. Dengan pemeriksaan ini saya merasa lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan, yang disampaikan pihak perusahaan selama pemeriksaan berlangsung.
“Mereka tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit sebagai batas. Itu menurut saya tidak sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum, kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
Ia berharap perkara tersebut, dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami serahkan ke pengacara. Harapannya proses ini berjalan lancar dan cepat selesai,” katanya.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa.
Hasil dari tahapan ini, akan menjadi dasar dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak, sebelum perkara memasuki tahap lanjutan dalam persidangan.
Penulis: Timah