1
1
KUKAR — Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah kebun kelapa sawit di Desa Sukabumi memasang spanduk larangan aktivitas di lokasi, Sabtu (4/4/2026).
Spanduk tersebut dipasang di area perkebunan milik Kelompok Tani Atekat sebagai penegasan kepemilikan. Dalam tulisan yang terpasang, lahan itu disebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah bersama Darmono dan Mahrum. Warga juga melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin tertulis dari pemilik, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.
Pemasangan spanduk dilakukan menyusul munculnya dugaan klaim lahan oleh seorang “Oknum Polisi” Kota Bangun (Purnomo). Oknum tersebut diduga menguasai lahan, meski disebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Darmono, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik, mengatakan langkah ini diambil untuk mempertahankan hak atas lahan yang menurutnya telah dimiliki sejak lama.
“Ini bentuk penegasan bahwa lahan tersebut milik kami. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Ia menyebut luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 64 hektare. Menurut Darmono, lahan itu diperoleh melalui proses jual beli sejak 2005 dan telah dimanfaatkan, mulai dari penanaman singkong hingga berkembang menjadi kebun kelapa sawit.
Selama hampir 20 tahun, lanjutnya, lahan tersebut tidak pernah bermasalah. Namun belakangan muncul pihak yang mengklaim dan diduga menguasai seluruh area.
Darmono menegaskan pihaknya memiliki dokumen legalitas lengkap, termasuk bukti pembayaran pajak. Meski menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian, ia menekankan bahwa persoalan ini hanya melibatkan oknum, bukan institusi.
Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Anto, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk turun langsung ke lokasi bersama kuasa hukum guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Sengketa tersebut sebelumnya disebut telah melalui proses mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak yang bersangkutan dikabarkan hanya mengklaim sebagian kecil lahan. Namun, saat ini diduga telah menguasai seluruh area yang diperselisihkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum dalam sengketa lahan tersebut.
Penulis: Andi Isnar