1
1
Kilasbenua.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda mencatat pengungkapan tertinggi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) .
Sepanjang periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, Polresta Samarinda mengungkap 21 perkara Curat dan 15 perkara Curanmor.
Data tersebut, disampaikan dalam konferensi pers rekapitulasi pengungkapan perkara 3C yang digelar Polda Kaltim bersama jajaran di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Secara keseluruhan, Polda Kaltim dan jajaran mencatat 138 laporan polisi (LP) terkait perkara 3C selama periode tersebut.
Dari jumlah itu, terdapat 90 LP Curat, lima LP pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 43 LP Curanmor.
Dalam penanganan seluruh perkara tersebut, kepolisian mengamankan 148 orang. Sebanyak 143 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.
Polresta Samarinda menjadi jajaran dengan jumlah pengungkapan tertinggi, untuk dua jenis kejahatan dalam kategori 3C.
Tercatat sebanyak 21 LP Curat dan 15 LP Curanmor, yang telah berhasil diungkap Polresta Samarinda selama periode tersebut.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan pengungkapan perkara 3C merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kaltim,” tegas Endar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan, dalam merespons laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, kecepatan dalam menangani laporan menjadi bagian penting, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Hendri.
Para pelaku perkara 3C, diproses sesuai jenis dan keadaan tindak pidana yang dilakukan.
Penanganannya mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Kaltim bersama seluruh jajaran menyatakan, akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana 3C.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (Grace)