1
1
1
2
3
Kilasbenua, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026 sekaligus membahas rencana kegiatan Tahun Anggaran 2027.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, didampingi anggota Komisi IV Yakob Pangendongan serta tenaga Pakar Komisi IV, Masdar John dan Endang, Turut hadir jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV memberikan perhatian khusus terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih membutuhkan peningkatan.
Berdasarkan usulan yang disampaikan Disdikbud, sekitar 35 Sekolah Dasar (SD) akan menjadi sasaran program rehabilitasi ringan pada tahun anggaran mendatang.
Sementara itu, sebanyak 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga diusulkan mendapatkan perbaikan, terutama untuk rehabilitasi ruang kelas, plafon, dan sejumlah fasilitas penunjang proses belajar mengajar yang mengalami kerusakan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan harus menjadi prioritas agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Selain membahas pembangunan fisik sekolah, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Menurut Novan, secara umum kuota penerimaan peserta didik telah disesuaikan dengan jumlah lulusan SD di wilayah sekitar sekolah sehingga diharapkan mampu mengakomodasi calon siswa berdasarkan domisili.
Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah yang mengalami kelebihan daya tampung.
Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri maupun faktor lain yang masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Kita ingin memastikan anak-anak yang memang tinggal di sekitar sekolah memperoleh haknya, Jangan sampai sistem ini berubah menjadi adu jarak tanpa memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat,” ujar Novan.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan, terutama di sekolah negeri.
Di sisi lain, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB juga perlu dilakukan sebagai bahan perbaikan untuk tahun ajaran berikutnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian serius adalah praktik perpindahan administrasi kependudukan atau mutasi Kartu Keluarga (KK) yang diduga dimanfaatkan untuk memenuhi persyaratan domisili.
“Pengawasan terhadap mutasi Kartu Keluarga perlu diperkuat agar asas keadilan tetap terjaga, Jangan sampai peserta didik yang memang berdomisili dekat dengan sekolah justru kalah dengan mereka yang melakukan perpindahan administrasi tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program pendidikan di Kota Samarinda, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan hingga pelaksanaan SPMB.
Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin pemerataan akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik. (SF/YN)