1
1
Kilasbenua.com, KUKAR — Pengadilan Negeri Tenggarong melanjutkan penanganan perkara sengketa lahan antara warga dan PT KAJ dengan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Jumat (red, hari ini 17/4/2026).
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Majelis hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa, didampingi aparat penegak hukum guna memastikan jalannya proses berjalan aman dan tertib.
Pemeriksaan juga dihadiri para pihak yang berperkara, termasuk ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum.
Kuasa hukum pihak penggugat, Adv Gunawan SH menjelaskan, sidang lapangan merupakan agenda yang telah ditetapkan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tahapan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas dan lokasi lahan yang diklaim.
“Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan hari Jumat. Kami juga sudah berkoordinasi agar pihak kecamatan dan desa dapat hadir menyaksikan langsung proses ini,” ujarnya melalui keterangan telepon.
Ia menambahkan, kehadiran unsur pemerintah setempat dinilai penting untuk memberikan kejelasan administratif serta memperkuat fakta di lapangan.
Meski demikian, pada sidang sebelumnya, tidak semua pihak turut tergugat hadir, termasuk sejumlah instansi terkait.
“Majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda. Dalam pemeriksaan setempat nanti, semua pihak diberi ruang untuk menunjukkan objek yang disengketakan,” jelasnya.
Sementara itu, Darmono, salah satu ahli waris, menyebut pihaknya telah mempersiapkan dokumen kepemilikan sebagai dasar klaim atas lahan tersebut.
Ia menilai, pemeriksaan langsung di lokasi akan menjadi momentum penting untuk memperjelas duduk perkara.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas. Hari ini sidang pemeriksaan setempat dilakukan bersama hakim untuk melihat langsung kondisi lahan,” kata Darmono.
Menurut dia, setelah tahapan ini selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi dari masing-masing pihak.
Proses tersebut, menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mengambil putusan.
“Setelah pemeriksaan setempat, rencananya dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. Biasanya sidang berjalan setiap minggu hingga masuk tahap putusan,” ujarnya.
Perkara sengketa lahan ini menjadi perhatian, karena menyangkut klaim kepemilikan warga terhadap lahan yang diduga telah dikuasai pihak perusahaan.
Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang transparan dan berbasis fakta lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Timah