Popular Posts

Ultimatum 48 Jam Sultan Sambaliung ke PT Berau Coal, Sengketa Excavator Memanas.

Dua Tahun Ditahan Tanpa Laporan Polisi, Kesultanan Ancam Tempuh Jalur Hukum Adat.

Kilasbenua.com, BERAU – Sengketa antara Kesultanan Sambaliung dan PT Berau Coal kian memanas, dan pemicunya adalah dugaan penahanan satu unit alat berat jenis excavator milik Sultan Sambaliung selama dua tahun, tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Sabtu (11/4/2026), saat rombongan Kesultanan Sambaliung yang dipimpin langsung PYM Datu Amir M.A. mendatangi area operasional tambang untuk mengambil kembali alat berat tersebut.

Rombongan turut didampingi perwakilan Kesultanan Gunung Tabur, serta sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat adat.

Namun, upaya itu terhenti di pintu masuk kawasan tambang setelah dihadang aparat gabungan dari Brimob Berau dan satuan pengamanan internal perusahaan.

Adu argumen antara pihak kesultanan dan Chief Security PT Berau Coal tak terhindarkan, membuat situasi di lapangan memanas dan nyaris berujung benturan fisik.

Yang menjadi sorotan, tidak tampak satu pun perwakilan manajemen senior PT Berau Coal di lokasi saat ketegangan berlangsung.

Padahal, kehadiran pihak pengambil kebijakan dinilai krusial untuk meredam konflik dan membuka ruang dialog.

Di tengah situasi tersebut, fakta hukum yang terungkap dalam mediasi justru memperkeruh keadaan.

Berdasarkan konfirmasi pihak kepolisian, tidak ditemukan laporan polisi terkait penahanan excavator sejak 2024 hingga April 2026.

Pihak kejaksaan juga menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan berkas perkara, terkait alat berat tersebut.

Temuan ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, dalam proses mediasi di lapangan, pihak keamanan perusahaan menyebut bahwa pengambilan alat secara langsung oleh pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Kuasa hukum Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, SR. S.H., menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum.

“Menahan barang milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah selama dua tahun adalah tindakan melawan hukum. Klien kami sudah menempuh itikad baik, namun tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi perusahaan dalam menjunjung hukum, mengingat tidak adanya langkah hukum yang ditempuh sejak awal penahanan.

Melihat kebuntuan tersebut, Sultan Sambaliung mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT Berau Coal.

Pihak kesultanan memberi batas waktu 48 jam hingga Senin (13/4/2026), agar alat berat tersebut segera dikeluarkan dari area perusahaan.

“Kami beri waktu 48 jam. Jika tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah sesuai hukum adat bersama kesultanan lain dan aliansi masyarakat adat,” tegas Datu Amir.

Selain ultimatum, kesultanan juga berencana menjatuhkan sanksi adat terhadap pejabat keamanan perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas situasi di lapangan.

Sultan Datu Amir juga, menyampaikan permintaan terbuka kepada Pemerintah Pusat, agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta Presiden, kementerian terkait, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri untuk turun tangan. Kami menilai penegakan hukum di daerah ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan alat berat tersebut.

Sementara itu, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar area tambang guna mengantisipasi potensi eskalasi konflik.

Di akhir pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa kesultanan tidak akan tinggal diam jika tidak ada penyelesaian konkret.

“Jika hukum tidak memberi keadilan, maka kami akan mengambil langkah kami sendiri melalui hukum adat,” pungkasnya.

Penulis: Timah