1
1
Kilasbenua.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memperkuat kebijakan pelestarian kebudayaan melalui dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang resmi diundangkan pada 28 Juli 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur perlindungan cagar budaya, pengelolaan museum, serta pemajuan kebudayaan daerah.
Kedua aturan itu yakni Perwali Nomor 21 Tahun 2026 tentang Cagar Budaya dan Museum serta Perwali Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Barlin Kesuma, mengatakan penerbitan kedua Perwali tersebut menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelestarian warisan budaya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi landasan untuk membuka ruang lebih luas bagi pengembangan seni dan kebudayaan di Samarinda.
“Hadirnya Perwali No. 21 dan No. 22 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi kokoh untuk melindungi warisan leluhur sekaligus memberi ruang kreatif yang lebih luas bagi pelaku seni dan budaya lokal,” ujar Barlin.
Atur Cagar Budaya hingga Tata Kelola Museum
Perwali Nomor 21 Tahun 2026 secara khusus mengatur cagar budaya dan museum.
Regulasi tersebut mencakup mekanisme pelaporan serta kompensasi terhadap penemuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Pemerintah juga akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Dewan Warisan Budaya sebagai bagian dari penguatan sistem pelestarian.
Selain itu, aturan tersebut mengatur tata kelola museum, standar operasional prosedur (SOP), tata cara pemugaran, hingga pemberian insentif dan sanksi dalam upaya pelestarian.
Sementara Perwali Nomor 22 Tahun 2026 mengatur pemajuan kebudayaan daerah dengan mencakup perlindungan dan pengembangan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Regulasi tersebut juga mendorong pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan formal serta membuka ruang pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Daerah.
Pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan kreatif juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut, termasuk pemberian insentif maupun penghargaan kepada pelaku kebudayaan.
Buka Ruang bagi Pelaku Seni dan Akademisi
Barlin menjelaskan, kedua regulasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat, pelaku seni, akademisi, dan peneliti.
Pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengalokasikan anggaran, menata aset museum dan cagar budaya, serta mengintegrasikan unsur budaya lokal dalam pembangunan kota.
Sementara akademisi dan peneliti akan memiliki peluang lebih luas untuk terlibat dalam pendataan, penelitian, serta pengembangan objek kebudayaan.
Bagi masyarakat dan pelaku seni, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap ruang berekspresi sekaligus membuka akses pemanfaatan sejumlah ruang publik untuk kegiatan kebudayaan.
Beberapa ruang yang dapat dimanfaatkan antara lain Museum Samarinda, Teras Samarinda, Taman Cerdas, Citra Niaga, hingga rumah adat.

Keterangan foto: Pemerintah Kota Samarinda memperkuat kebijakan pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan melalui dua Perwali yang diterbitkan pada 2026. (Foto: Istimewa)
Disdikbud Siapkan Implementasi Bertahap
Setelah kedua Perwali diterbitkan, Disdikbud Samarinda menyiapkan sejumlah langkah lanjutan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Dalam satu hingga dua tahun ke depan, pemerintah akan memprioritaskan pembentukan TACB, Dewan Warisan Budaya, Dewan Kebudayaan, dan Dewan Kesenian Daerah melalui Keputusan Wali Kota.
Pemerintah juga akan menyusun kurikulum muatan lokal berbasis 10 Objek Pemajuan Kebudayaan serta meningkatkan kapasitas tenaga pendidik melalui pelatihan.
Selain itu, sistem pendataan kebudayaan daerah berbasis digital akan dikembangkan untuk mendukung pengelolaan data secara lebih terintegrasi.
Untuk jangka panjang, Disdikbud menargetkan standarisasi kelayakan museum, sertifikasi kompetensi sumber daya manusia bidang kebudayaan, serta evaluasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) secara berkala.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi salah satu perhatian, termasuk dalam pemberian insentif bagi tenaga pelestari budaya.
Selain itu, sinergi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai diperlukan untuk mendukung keberlanjutan lembaga seni dan kebudayaan.
Kesadaran masyarakat menjadi tantangan lainnya. Pemerintah perlu mendorong masyarakat aktif melaporkan temuan objek yang diduga cagar budaya serta ikut menjaga fasilitas kebudayaan dari kerusakan dan vandalisme.
Barlin berharap penerapan kedua Perwali dapat dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dunia usaha, dan pemerintah.
“Kebijakan ini adalah milik bersama. Kami optimistis, dengan kerja sama yang solid, Samarinda tidak hanya tumbuh menjadi kota yang modern, tetapi juga kota yang berakar kuat pada nilai-nilai kebudayaannya,” Pungkasnya.
(Timah)