


Kilasbenua.com, KUTAI KARTANEGARA — Dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Sungai Simpaq, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Dusun Pondok Labu, kembali mencuat. Aktivitas penggalian batu di lahan milik ahli waris disebut berlangsung tanpa izin dan hasilnya diduga mengalir ke perusahaan PT BML.
Lahan seluas lebih dari 30 hektare itu merupakan warisan almarhum Sabri dan Silvanus Nuraq, yang kini dikelola oleh ahli waris, yakni Fisher Reinstein S.Kom, CHt, Cl, Daud Fitter Fredrik S. A.B, dan Idrus Luter Fernandes, S.H.
Kuasa hukum ahli waris, Idrus Luter Fernandes, S.H., menyebut persoalan bermula dari dugaan pembebasan lahan sekitar dua hektare oleh pihak berinisial J dan MH tanpa persetujuan resmi keluarga. Meski tidak ada kesepakatan, aktivitas penggalian tetap berjalan dan material diduga diperjualbelikan.
“Tidak pernah ada persetujuan dari ahli waris, tetapi lahan sudah digarap dan materialnya diduga dijual,” ujar Idrus, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang telah terdeteksi sejak tahap uji coba pada 8 Oktober 2023, kemudian berlanjut ke penggarapan pada 1 Juni 2024. Dari lokasi tersebut, material batu diperkirakan mencapai sekitar 1.550 ton.
Idrus menduga material hasil tambang itu disalurkan ke PT BML. Selain itu, sejumlah pihak juga yakni MS, H.B, dan H.M berperan sebagai donatur dalam aktivitas tersebut.
Permasalahan semakin kompleks setelah pada 30 Januari 2026 ditemukan aktivitas baru di lokasi berbeda dengan luasan mencapai sekitar 30 hektare. Titik tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari area awal yang sebelumnya digarap.
Aktivitas terbaru diduga menggunakan pola serupa, yakni penggalian dan penjualan material ke pihak yang sama. Pihak keluarga pun telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui berbagai jalur komunikasi.
Pada 9 Maret 2026, ahli waris berkoordinasi dengan tokoh adat setempat serta melakukan komunikasi dengan perwakilan perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Komunikasi lanjutan pada 11 Maret 2026 juga disebut tidak direspons.
“Sudah dua kali kami meminta agar aktivitas dihentikan, tetapi tidak diindahkan,” tegas Idrus.
Sebagai bentuk keberatan, keluarga memasang plang peringatan di lokasi sengketa pada 25 Maret 2026. Meski demikian, aktivitas disebut masih berlangsung.
Akibat dugaan aktivitas ilegal tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kerusakan mencakup lahan, kebun jati, hingga tanaman buah milik warga sekitar.
Kasus ini pun didorong untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ahli waris meminta perhatian serius dari Polres Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara guna mengusut dugaan praktik tambang ilegal dan aliran distribusi material.
Menurut Idrus, langkah tegas dari aparat sangat diperlukan, terlebih adanya arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah dan tambang ilegal.
“Kami berharap ada penindakan tegas terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat ini,” ujarnya.
Pihak ahli waris menegaskan, jika aktivitas tersebut tidak segera dihentikan, mereka akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke instansi terkait.
Penulis: Grace