Popular Posts

Memanas! Oknum Polisi Diduga Intimidasi Warga dalam Konflik Lahan di Kukar.

KILASBENUA.COM, KUKAR — Sengketa lahan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, kian memanas. Seorang oknum anggota kepolisian diduga kembali berulah dalam konflik tersebut, setelah muncul dugaan aksi pemindahan spanduk secara diam-diam pada dini hari.

Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh warga yang menyebut tanah tersebut merupakan milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah bersama Darmono dan Mahrum. Namun, klaim tersebut dipersoalkan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Kota Bangun Darat, berinisial Purnomo.

Dalam proses mediasi yang telah berlangsung di tingkat desa hingga kecamatan, oknum tersebut disebut sempat melontarkan pernyataan yang memicu ketegangan dengan menyebut dokumen kepemilikan warga sebagai “bodong” atau tidak sah.

Pihak pemilik lahan membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki lengkap, termasuk bukti pembelian sejak 2005.

Sebagai bentuk penegasan, warga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan pada Sabtu (4/4/2026). Spanduk itu berisi larangan beraktivitas tanpa izin serta ancaman proses hukum bagi pelanggar.

Namun, dua hari berselang, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 Wita, spanduk tersebut diduga dipindahkan secara diam-diam. Spanduk yang sebelumnya terpasang di lokasi sengketa justru ditemukan berada di pagar rumah milik Darmono.

Peristiwa itu terungkap setelah pemilik rumah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang datang pada dini hari dan memasang spanduk di pagar rumah.

Warga menduga aksi tersebut dilakukan atas perintah oknum polisi yang tengah bersengketa, sehingga memicu dugaan adanya tindakan intimidatif.

Darmono menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Ia menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum, termasuk menggugat secara perdata.

“Saya selama ini dituduh surat tanah saya bodong, bahkan disebut seribu persen bodong. Tapi saya buktikan, dokumen itu sah dan sudah dikonfirmasi oleh pihak yang menandatangani saat itu,” ujar Darmono, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, dokumen kepemilikan lahan telah diverifikasi oleh mantan camat yang menjabat pada 2005. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengantongi surat pernyataan resmi sebagai penguat sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

“Kalau memang dia punya data, ayo kita uji di pengadilan. Tidak perlu adu argumen, kita adu bukti,” tegasnya.

Selain menuntut pengembalian lahan, Darmono juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas hasil kebun yang disebut telah dimanfaatkan pihak lain selama bertahun-tahun.

“Lahan saya harus dikembalikan. Selama ini dia panen, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.

Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang anggota Polri menyalahgunakan kewenangan serta mewajibkan menjaga netralitas, terutama dalam perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

“Pemindahan atribut sengketa tanpa dasar hukum yang jelas dapat mencederai prinsip netralitas aparat,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran etik, ia juga menyoroti potensi pelanggaran pidana. Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 385 KUHP mengenai dugaan penyerobotan lahan.

“Semua ini akan kami kaji dalam langkah hukum selanjutnya,” kata Guntur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. (TMH/AI)