Popular Posts

Kejati Kaltim Selamatkan Rp214,28 Miliar, Enam Tersangka Korupsi Tambang Ditahan.

Kilasbenua.comSAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Terbaru, aparat penegak hukum tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp214,28 miliar dari kasus pemanfaatan barang milik negara.

Perkara ini, berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Proses penyidikan ditangani tim tindak pidana khusus Kejati Kaltim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara, dengan menyita sejumlah aset bernilai besar.

Dari hasil penyitaan, aparat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.

Selain itu, turut disita berbagai mata uang asing dengan denominasi beragam, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang dari Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Penyitaan tersebut, dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga aset negara sekaligus memperkuat alat bukti, dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Seluruh tersangka telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan, serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.

Selain itu, turut disita perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.

Di sektor aset bergerak, penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta. Kendaraan tersebut turut dilengkapi dokumen resmi berupa STNK dan sebagian BPKB.

Seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik, untuk mengamankan barang bukti demi kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi daerah dan negara.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun aset yang akan disita ke depan.

“Penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya maksimal dalam penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya.

Penulis: Timah